Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025
- Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:
- Dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.
- Data-data yang dimutakhirkan meliputi:
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
- Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2024.
- Penilaian kerusakan bangunan:
- Dinas pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.
- Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, diharapkan dinas pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, yang dapat diunduh pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak
- Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada Butir 2 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
- Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada Butir 3 melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
- Dinas pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengandokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.
- Ketentuan lainnya:
- Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023, capaian jangka pendek (immediate outcome) digunakan sebagai pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran 2025.
- Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediateoutcome), dan landasan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2025, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2023/2024, dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Cek surat
Komentar
Posting Komentar