Pengajuan Akreditasi dan Pengisian DIA 2023

 

 Assalamu’alaikum w.w

Dengan hormat disampaikan, sebagai persiapan Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah (S/M) tahun 2023 di Provinsi Jawa Barat, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. berdasarkan basis data yang saat ini kami miliki, jumlah sasaran Akreditasi S/M tahun 2023 berjumlah 12.468 S/M sebagaimaan daftar terlampir.

2. Sesuai kebijakan dan mekanisme pelaksanaan Akreditas S/M, seluruh S/M yang tercantum dalam daftar lampiran untuk mengisi DIA (Data Isian Akreditasi) dan upload dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan pada aplikasi Sispena S/M dengan Langkah-langkah:

a. Login melalui https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login dengan username dan password yang dimiliki S/M yang default-nya adalah nomor NPSN S/M.

b. Melakukan pengajuan di dashboard akreditasi S/M dan kemudian meng-upload dokumendokumen yang diperlukan dalam pengajuan yaitu:

- Surat Permohonan akreditasa atau reakreditasi dari S/M

- SK Pendirian / Izin Operasional

- Sertifikat Akreditasi S/M terakhir.

c. Melakukan pengisian Pengisian DIA dan Upload dokumen pendukung:

- Tarik data IPR (Indikator Pemenuhan Relatif)

- Mengisi DIA dengan hanya memilih level apakah Level Kinerja 4, 3, 2, atau 1

- Tarik data IPM (Indikator Pemenuhan Mutlak)

- Upload dokumen pendukung pada masing-masing butir IASP 2020 pada menu DIA

3. Pengajuan Akreditasi / Reakreditasi S/M, termasuk pengisian DIA dan upload dokumen pendukung mohon dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Maret 2023.

4. Untuk S/M yang menghadapi kendala dalam melakukan proses pengajuan akreditasi/reakreditasi S/M, pengisian DIA, atau upload dokumen pendukung silakan mengisi google form dengan tautan https://forms.gle/v1kg1sEoHR19H51VA. Mohon S/M yang tidak memiliki kendala apapun untuk tidak mengisi form tersebut.

5. S/M yang telah ditetapkan menjadi sasaran Akreditasi S/M namun tidak mengajukan akreditasi/reakreditasi, pengisian DIA dan upload dokumen pendukung maka pada saat sertifikat akreditasi S/M yang saat ini dimiliki habis masa berlakunya maka S/M tersebut menjadi dalam status tidak memiliki sertifikat akreditasi karena telah kedaluwarsa. 

6. Pelaksanaan visitasi S/M pada tahun 2023 seluruhnya akan dilakukan secara luring dan S/M yang menjadi sasaran Visitasi akan ditentukan dan diinformasi menyusul mengingat bahwa kuota visitasiS/M tidak sebanyak jumlah S/M Sasaran Akreditasi. Namun demikian, sudah dapat kami pastikan bahwa penentuannya didasarkan kepada keaktifan S/M dalam merespon dan mengajukan permohonan akreditasi/reakreditasi tersebut.

7. Jika memerlukan informasi atau penjelasan lebih lanjut, S/M dapat menghubungi:

- Bpk. Dadan Ramdhan (+62 822-1453-8944)

- Bpk. Hilmi Haidar N (+62 896-3549-2331)

- KPA BAN-S/M Provinsi Jawa Barat yang berada di Kab/Kota masing-masing sesuai

dengan daftar yang kami lampirkan.

Demikian pemberitahuan, ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum.w.w

DOWNLOAD FILE

Komentar