Syarat dan Ketentuan NUPTK

 



Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

(Update): 
Pengajuan NUPTK bagi sekolah Negeri / Swasta :
Pengajuan bagi sekolah negeri dilakukan oleh operator sekolah melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ lalu akan dilakukan verifikasi oleh admin dinas untuk diajukan ke pusat
Lampirkan : SKP PNS/PPPK/SP Dinas serta ijazah SD SMP SMA/SMK S1

Pengajuan bagi sekolah swasta dilakukan oleh operator sekolah melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ lalu akan dilakukan verifikasi oleh operator yayasan di web https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ (login pakai akun yayasan) untuk diajukan ke admin dinas dan diteruskan ke pusat.
Lampirkan : SK GTY 2 Tahun terakhir, SKBM 2 Tahun terakhir, Ijazah SD SMP SMA/SMK S1


Komentar