Sidang Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu dan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional

 



Sehubungan akan dilaksanakan Sidang Penilaian Angkat Kredit Jabatan Fungsional Tertentu, masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022 di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Kami sampaikan :

1.     Berkas Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dan Berkas usulan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional (bagi PNS Fungsional Guru Angkatan baru yang belum diusulkan) mulai bisa dikirimkan tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022 dikirim melalui POS ke PO.BOX 137 Tasikmalaya

2.     Kelengkapan Berkas usulan sebagai berikut :

1.     BLANKO DUPAK;

2.     PAK Tahunan dan PAK Pangkat Terakhir;

3.     PAK Penyesuaian, SK Penyesuaian dan/atau SK Kenaikan Jabatan Fungsional;

4.     SK Pangkat Terakhir;

5.     Sk Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah (bagi Kepala Sekolah)

6.     SK Mutasi (bagi yang pindah tempat tugas dalam pangkat terakhir)

7.     Konversi NIP, KARPEG, & NUPTK

8.     SKP Tahun Terakhir (Tahun 2022)

9.     Ijazah, Akta, dan Transkip; 

1.     Ijazah, Akta, dan Transkip;

2.     Bagi yang usul ijazah baru :

§  SK Percantuman Gelar

§  Ijazah, Akta Transkip yang akan dinilai (harus menyertaan izin belajar forlap DIKTO dan dilegalisir lembaga)

§  Ijazah, Akta, Transkirp yang sudah dinilai (legalisir lembaga)

§  SK Pencantuman Gelar

10. Sertifikat Pendidik bagi yang sudah memiliki dan keterangan belum sertifikasi bagi yang belum memiliki;

11.Sertifikat-sertifikat Diklat Kedinasan yang pelaksanaannya sesuai masa penilaian, dilengkapi dengan syarat yang telah ditentukan (Surat Tugas & Laporan Kegiatan ) dan dengan menyertakan surat pernyataan melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan;

12.Bukti fisik yang masuk dalam unsur penunjang tugas Guru dengan menyertakan surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas Guru;

13.SK KBM ( 1 tahun terakhir ) dengan menyertakan surat pernyataan melaksanakan kegiatan pembelajaran / pembimbingan dan tugas tambahan dan / atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah;

14.Bukti fisik publikasi ilmiah/karya inovatif dengan menyertakan surat pernyataan melaksanakan kegiatanpengembangan keprofesian berkelanjutan.

Keterangan tambahan :

  • .     Berkas dibuat 1 (satu ) rangkap;
  • .     Harus menyertakan SURAT PENGANTAR
  • .     PO BOX 137 TASIKMALAYA

 

SYARAT USUL JAFUNG PERTAMA

1.     Balnko DUPAK;

2.     SK CPNS;

3.     SK PNS;

4.     SK Pangkat terakhir;

5.     Surat Penugasan dari BKPSDM;

6.     Sertifikat Pendidik;

7.     Sertifikat Induksi;

8.     Sertifikat Prajabatan;

9.     KARPEG;

10. NUPTK;

11. Ijazah, Akta, Transkrif Nilai;

12. KARIS/KARSU

13. NPWP;

14. ASKES;

15.  Sertifikat Pengembangan Diri;

16. SKBM 1 Tahun Terakhir

17. SKP 2 Tahun Terakhir

Keterangan :

·        Berkas dibuat 3 rangkap

·        Semua dokumen dilegalisir Kepala Sekolah

·        Ijazah harus legalisir lembaga

·        Surat Pengantar dari Unit Kerja

 

Surat Resmi unduh disini


Komentar