Sidang Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu dan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
Sehubungan akan dilaksanakan Sidang Penilaian Angkat Kredit
Jabatan Fungsional Tertentu, masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022 di
Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Kami
sampaikan :
1. Berkas Daftar Usul
Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dan Berkas usulan pengangkatan pertama dalam
jabatan fungsional (bagi PNS Fungsional Guru Angkatan baru yang belum
diusulkan) mulai bisa dikirimkan tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan tanggal
12 November 2022 dikirim melalui POS ke PO.BOX 137 Tasikmalaya
2. Kelengkapan Berkas
usulan sebagai berikut :
1. BLANKO DUPAK;
2. PAK Tahunan dan PAK
Pangkat Terakhir;
3. PAK Penyesuaian, SK
Penyesuaian dan/atau SK Kenaikan Jabatan Fungsional;
4. SK Pangkat Terakhir;
5. Sk Tugas Tambahan
sebagai Kepala Sekolah (bagi Kepala Sekolah)
6. SK Mutasi (bagi yang
pindah tempat tugas dalam pangkat terakhir)
7. Konversi NIP, KARPEG,
& NUPTK
8. SKP Tahun Terakhir
(Tahun 2022)
9. Ijazah, Akta, dan
Transkip;
1. Ijazah, Akta, dan
Transkip;
2. Bagi yang usul ijazah
baru :
§
SK Percantuman Gelar
§
Ijazah, Akta Transkip yang akan dinilai (harus menyertaan izin
belajar forlap DIKTO dan dilegalisir lembaga)
§
Ijazah, Akta, Transkirp yang sudah dinilai (legalisir lembaga)
§
SK Pencantuman Gelar
10. Sertifikat
Pendidik bagi yang sudah memiliki dan keterangan belum sertifikasi bagi yang
belum memiliki;
11.Sertifikat-sertifikat
Diklat Kedinasan yang pelaksanaannya sesuai masa penilaian, dilengkapi dengan
syarat yang telah ditentukan (Surat Tugas & Laporan Kegiatan ) dan
dengan menyertakan surat pernyataan melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan;
12.Bukti fisik yang masuk
dalam unsur penunjang tugas Guru dengan menyertakan surat pernyataan
melaksanakan kegiatan penunjang tugas Guru;
13.SK KBM ( 1 tahun
terakhir ) dengan menyertakan surat pernyataan melaksanakan kegiatan
pembelajaran / pembimbingan dan tugas tambahan dan / atau tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah;
14.Bukti fisik publikasi
ilmiah/karya inovatif dengan menyertakan surat pernyataan melaksanakan
kegiatanpengembangan keprofesian berkelanjutan.
Keterangan tambahan :
- . Berkas dibuat 1 (satu ) rangkap;
- . Harus menyertakan SURAT PENGANTAR
- . PO BOX 137 TASIKMALAYA
SYARAT USUL JAFUNG PERTAMA
1. Balnko DUPAK;
2. SK CPNS;
3. SK PNS;
4. SK Pangkat terakhir;
5. Surat Penugasan dari BKPSDM;
6. Sertifikat Pendidik;
7. Sertifikat Induksi;
8. Sertifikat Prajabatan;
9. KARPEG;
10. NUPTK;
11. Ijazah, Akta, Transkrif Nilai;
12. KARIS/KARSU
13. NPWP;
14. ASKES;
15. Sertifikat Pengembangan Diri;
16. SKBM 1 Tahun Terakhir
17. SKP 2 Tahun Terakhir
Keterangan :
· Berkas dibuat 3 rangkap
· Semua dokumen dilegalisir Kepala Sekolah
· Ijazah harus legalisir lembaga
· Surat Pengantar dari Unit Kerja
Surat Resmi unduh disini
Komentar
Posting Komentar