Edaran perbaikan NIK pada satuan pendidikan



Dalam rangka menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Residu NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil. Dengan ini kami harapkan Dinas Pendidikan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada Satuan Pendidikan baik SKB dan PKBM untuk dapat segera memperbaiki data peserta didik pada melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Komentar